FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sengketa hukum yang berkepanjangan antara PT Pam Mineral Tbk dengan PT Transon Bumindo Resources (TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (BMU) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan kedua tergugat, melalui Putusan Nomor 6481 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024. Dengan demikian, putusan tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa PT TBR dan PT BMU bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp314 miliar kepada PT Pam Mineral Tbk.
Kuasa hukum PT Pam Mineral Tbk, Damianus H. Renjaan, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa kliennya memang telah dirugikan akibat tindakan sewenang-wenang para tergugat yang menutup jalan negara yang digunakan bersama di kawasan pertambangan.
"Pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk. Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya," ujar Damianus.
Ia menekankan bahwa penutupan jalan tersebut bukan hanya merugikan kliennya secara bisnis, tetapi juga berdampak pada keuangan negara. “Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambangnya namun juga berpotensi merugikan keuangan negara karena negara kehilangan pemasukan dari pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut oleh PT PAM Mineral Tbk,” tandasnya.