Penutupan Jalan oleh Dua Perusahaan Tambang, MA Menangkan Gugatan Senilai Rp314 Miliar PT Pam Mineral

  • Bagikan

Damianus juga menjelaskan bahwa hak PT Pam Mineral sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dilindungi oleh Undang-Undang. Namun hak itu terhalang oleh tindakan sepihak tanpa dasar hukum dari PT TBR dan PT BMU. “Undang-Undang Pertambangan dan Mineral telah menjamin masing-masing pemegang IUP termasuk PT PAM Mineral untuk dapat melakukan aktivitas tambang dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, PT Pam Mineral berharap agar kedua tergugat mematuhi dan menjalankan keputusan tersebut, terutama dalam hal pembayaran ganti rugi. Jika tidak, perusahaan akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Apabila PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset PT TBR dan PT BMU,” tegasnya.

PT Pam Mineral Tbk juga mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera menerbitkan aanmaning atau teguran hukum agar putusan tersebut segera dijalankan. Damianus mengingatkan bahwa kedua tergugat adalah perusahaan penanaman modal asing dan wajib mematuhi sistem hukum di Indonesia.

Sengketa ini bermula pada awal tahun 2022, ketika PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Jalan tersebut merupakan akses utama pengangkutan hasil tambang milik PT Pam Mineral Tbk. Upaya mediasi oleh pemerintah daerah sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya perusahaan memilih untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan