Prabowo Teken Perpres Baru: Jaksa Kini Dilindungi Negara lewat Polri dan TNI

  • Bagikan
Arsip foto- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan-arahan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, seluruh jaksa agung muda Kejaksaan Agung RI, Kepala PPTK Ivan Yustiavandana, dan Plt. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres/am.
Arsip foto- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan-arahan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, seluruh jaksa agung muda Kejaksaan Agung RI, Kepala PPTK Ivan Yustiavandana, dan Plt. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres/am.

Untuk anggaran, Pasal 11 menyebutkan bahwa biaya pelindungan akan dibebankan pada APBN melalui anggaran Kejaksaan. Namun, untuk pelindungan oleh Polri, dapat juga menggunakan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Perpres ini juga menyatakan bahwa perlindungan negara hanya akan diberikan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan.

Lebih lanjut, Pasal 12 memuat pengaturan kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Bunyi lengkapnya:

  1. "Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS;"
  2. "Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi;"
  3. "Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya." (*/ant)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan