Aksi tersebut dilakukan pada Oktober 2024 lalu, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA tersebut.
“Jumlah uangnya luar biasa banyak. Begitu dibuka, seluruh koper isinya uang tunai. Sampai kami syok dan hampir pingsan,” ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan resminya, Selasa (21/5/2025).
Total uang tunai yang ditemukan mencapai Rp920 miliar, sementara emas batangan yang turut disita diperkirakan senilai puluhan miliar rupiah.
Zarof Ricar menduduki posisi strategis di Badilum MA selama sepuluh tahun, dari 2012 hingga 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, ia diduga menerima gratifikasi mencapai lebih dari Rp915 miliar, ditambah dengan kepemilikan 51 kilogram emas.
Lebih lanjut, ia juga dikaitkan dengan kasus dugaan suap senilai Rp5 miliar dalam perkara vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, di mana Hakim Agung Soesilo turut terseret.
Dalam sidang, Zarof mengakui adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diterimanya berkaitan dengan pengurusan perkara.
Namun, ia menyebut angka Rp200 miliar yang tercantum dalam dokumen penyidik sebagai angka “asal sebut”.
Sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita delapan properti mewah dan tujuh bidang tanah atas nama Zarof Ricar.
Penyidik juga melakukan pembekuan berbagai aset lainnya. Semua penyitaan dilaksanakan secara sah dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, dan perwakilan bank.