Nusron menegaskan bahwa jika tanah tersebut memang tercatat sebagai milik BMKG, maka secara otomatis terdaftar sebagai BMN dan datanya dapat ditemukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh Grib Jaya.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terlapor memasang papan bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' pada tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” tambah Ade.
Sementara itu, Grib Jaya dalam pernyataannya melalui kanal YouTube mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan demi membela ahli waris dan masyarakat. Menurut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, kasus ini telah berlangsung selama dua tahun. (*/ant)