Hikmahanto meminta pemerintah membuka mata. Menurutnya terdapat beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan untuk melegalkan kasino di Indonesia.
Menurutnya jika ketiga hal tersebut tak dapat diselesaikan, bukan tidak mungkin Indonesia melegalkan kasino di kawasan tertentu seperti Malaysia dan Singapura
Berikut tiga hal yang dimaksud oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diantaranya:
- Perputaran Uang Judi Online
Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang judi online.
Pada kuartal pertama 2025, PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 47 triliun.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyebut sepanjang 2024 perputarannya mencapai Rp 900 triliun.
- Keterikatan Dengan Judi
Meski penduduk Indonesia mayoritas Islam, dia mempertanyakan "apakah masyarakat bisa melepaskan diri dari perjudian. "Ternyata kan tidak?". - Masalah Serupa
Membuat asesmen terkait masalah penegakan hukum. Menurutnya meski pemerintah terus berupaya memberantas, tapi kendalanya adalah perusahaan judi online tersebut berada di Kamboja dan Myanmar. Di dua negara itu perjudian legal.
(Besse Arma/Fajar)