Ormas Bukan Penegak Hukum! Kemendagri Ingatkan Jangan Melampaui Batas Kewenangannya

  • Bagikan
Plh. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik usai Media Gathering Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Plh. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik usai Media Gathering Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” tambah Aang.

Ia juga menegaskan bahwa peran ormas dalam masyarakat tetap vital. Mereka bisa berkontribusi dalam pelayanan sosial, menjaga nilai agama dan budaya, memperkuat persatuan bangsa, dan turut membangun negara. Namun semua itu hanya bisa dicapai jika dijalankan secara tepat—tanpa aksi-aksi sepihak yang bisa menimbulkan keresahan. (*/ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan