“Kedua, tidak boleh ada foto copy kartu JKN, KTP, dan sebagainya. Kita mulai tinggalkan yang namanya foto copy. Sebaiknya semua elektronik,” jelasnya.
Kemudian ketiga, ia mengatakan tidak dikenakan biaya. Tidak ada biaya tambahan sepanjang layanan diberikan.
“Kecuali karena kenaikan kelas. Misalnya dari kelas 2 ke kelas 1, dan kelas 1 ke VIP,” terangnya.
Keempat, ia menekankan ketersediaan obat. Tidak boleh dibebankan ke peserta atau pasien.
“Kemudian tidak ada pembatasan hari rawat. BPJS dan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan aturan pasien hanya dirawat tiga hari. Jadi tidak ada ketentuan seperti itu,” ucapnya menyebut komitmen kelima.
“Kemudian terakhir tidak ada diskriminasi. Tidak boleh ada diskriminasi antara asuransi lain dan asuransi lainnya,” tambahnya. (Arya/Fajar)