"Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir,"
ujarnya.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agus Buntung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Ia dinilai melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain hukuman penjara 10 tahun, Agus juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan pengganti apabila denda tidak dibayar. (*/ant)