Namun kontraknya baru ditandatangani sebulan kemudian, yakni pada November 2022. Dari proses itu, negara dirugikan sekitar Rp201 juta.
Heri menjelaskan, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh lima penyedia jasa, ternyata dijalankan hanya oleh satu orang, yakni HM, yang disebut sebagai rekan dari saudara II.
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi lima paket yang seharusnya dikerjakan lima penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh satu orang yaitu HM yang merupakan kolega Saudara II,” sebutnya.
Secara keseluruhan, nilai kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai Rp1.115.756.852.
Menariknya, ini bukan laporan pertama yang dibuat Heri sejak menjabat sebagai Irjen. Selama empat bulan terakhir, ia telah melaporkan tiga kasus lain.
Tiga kasus itu di antaranya dugaan korupsi proyek rumah khusus di Maluku dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Selain itu, ada kasus perumahan untuk pejuang eks Timor-Timur dengan total anggaran proyek sebesar Rp430 miliar.
Terakhir, dugaan penyimpangan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, senilai Rp109 miliar.
Langkah-langkah pelaporan ini menunjukkan keseriusan Kementerian PKP dalam membersihkan praktik korupsi di lingkup internal mereka, selaras dengan arah kebijakan Presiden dan Menteri.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kementerian PKP.
"Terkait dengan langkah selanjutnya kita telah menerima bahan-bahan tadi, akan kita tindaklanjuti bahkan kita sudah melakukan konsultasi dengan Aspidsus akan segera diterbitkan surat perintah penyelidikan (SPP) dari perkara ini," kata Soetarmi.