Poin utama dari surat edaran ini yakni pelarangan diskriminasi dalam bentuk apapun di proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam penjelasannya, kriteria usia kerja, memang dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
Namun perlu diperhatikan, agar kriteria ini tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Tujuan lain dari kebijakan itu, yakni agar pekerja yang berkebutuhan khusus atau disabilitas dapat juga mendapatkan akses lowongan kerja.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," tambah Yassierli.
Yassierli juga meminta kepada pemberi kerja agar dapat menyampaikan informasi lowongan pekerjaan yang dilakukan secara benar, jujur, dan transparan agar tidak menimbulkan praktik penipuan dan kecurangan lainnya.
Adapun surat edaran ini akan disampaikan kepada kepala daerah seperti gubernur ditingkat provinsi dan bupati atau walikota ditingkat kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.
Dengan demikian pemerintah daerah harus turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Terakhir, untuk dunia usaha dan dunia industri, Yassierli mengajak untuk menjadikan hal itu sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi. (Besse Arma/Fajar)