Penjelasan Kejagung Terkait Dua Stafsus Nadiem yang Diperiksa

  • Bagikan
Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan. Nilai proyek ini mencapai Rp 9,9 triliun, dan sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke daerah.

Harli menyebut, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa pengadaan, di mana tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian yang seolah-olah menunjukkan kebutuhan terhadap laptop Chromebook.

Padahal, berdasarkan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk mendukung kegiatan pembelajaran, terutama di daerah dengan infrastruktur internet yang belum memadai. (Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan