MK juga menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir. Akibatnya, terjadi perlakuan yang diskriminatif, yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. (*/ant)
Putusan MK Sekolah SD–SMP Harus Gratis, Tapi Kemendagri Bilang Begini…
