Vidi Aldiano Mangkir di Sidang Gugatan Hak Cipta Lagu ‘Nuansa Bening’, Sidang Ditunda

  • Bagikan
Vidi Aldiano

“Ini kasus yang panjang, sudah terjadi beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tetapi masih belum didapatkan persamaan. Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan,” katanya.

Minola menjelaskan bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana masih dalam batas yang bisa ditoleransi secara hukum. Namun ia menegaskan, jika sampai tiga kali tidak hadir setelah dipanggil resmi, pengadilan bisa menjatuhkan putusan secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).

“Kalau tiga kali panggilan itu tidak dimanfaatkan, maka yang akan dirugikan tentu saja tergugat sendiri,” katanya.

Pihak penggugat berharap Vidi Aldiano atau kuasa hukumnya dapat hadir dalam sidang lanjutan agar proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.

“Kami harapkan pada 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Minola.

Kasus ini telah resmi terdaftar dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan sejak 16 Mei 2025 dan kini menunggu proses lanjutan dari pengadilan.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan