"Presiden sudah mengeluarkan keppres tentang satgas percepatan pembentukan koperasi desa merah putih dan koperasi kelurahan merah putih," terang Yandri.
Satgas ini dipimpin oleh Menko Pangan dan dibantu oleh Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, koordinasi dilakukan oleh gubernur, wali kota, dan bupati bersama dinas terkait.
Saat ini proses pembentukan koperasi tengah berjalan di tahap notaris, sambil menyelesaikan musyawarah desa khusus dan musyawarah kelurahan khusus.
"Ini pertama semenjak republik ada. Koperasi benar-benar serius, mulai dari gagasan besar hingga tanggung jawab. Tidak ada istilah hanya tanggung jawab pusat, tidak, tapi hingga provinsi dan kabupaten dan kota," pungkas Menteri Desa.
Jika ada kendala dalam pembentukan koperasi di suatu provinsi, gubernur akan dimintai pertanggungjawaban oleh Presiden. Begitu pula bupati dan wali kota jika bermasalah di tingkat kabupaten dan kota.
"Jadi tidak ada istilah lepas tangan satu dengan yang lain. Kita berkolaborasi, kita bukan superman tapi kita super tim. Dengan begitu, koperasi akan berhasil sesuai harapan presiden. Saya harap koperasi di Sulut bisa jadi juaranya," tutup Yandri penuh harap. (*/ant)