Bandingkan Tuntutan Agus Salim, Pengacara Mira Hayati: Ada Rasa Ketidakadilan di Sini

  • Bagikan
Mira Hayati dan Tim Kuasa Hukumnya saat berdiskusi dalam ruangan sidang (Foto: Muhsin/fajar)

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri, raksa, HG,” jaksa menuturkan.

Ditambahkan pula, terdakwa dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pelaku usaha, karena gagal menjamin keamanan produknya sebelum dilempar ke pasaran.

"Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut,” tambah JPU.

"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain,” tambahnya.

Yang memperparah lagi, jaksa mengungkapkan bahwa Mira Hayati sebelumnya sudah pernah ditegur secara resmi oleh Balai POM Makassar. Namun peringatan itu diabaikan, dan aktivitas produksinya tetap berjalan.

"Sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Yusnikar.

Walau demikian, jaksa tetap mengakui adanya beberapa aspek yang dapat meringankan terdakwa. Salah satunya adalah sikapnya yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa. (Muhsin/fajar)

Mira Hayati dan Tim Kuasa Hukumnya saat berdiskusi dalam ruangan sidang (Foto: Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan