"Ini diketahui milik BKSDA, selain itu juga kegiatan penambangan ini setelah kami lakukan penyelidikan dipastikan illegal," tegas Joko.
Sebagai informasi, kegiatan penambangan pasir di kaki Gunung Guntur sempat marak beberapa tahun lalu. Namun sejak masa kepemimpinan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar, kawasan tersebut ditutup dan dinyatakan sebagai cagar alam yang tidak boleh disentuh aktivitas penambangan. (*/ant)