Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 terkait Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat forum tersebut.
Forum mengungkapkan sejumlah argumentasi saat mengusulkan pemakzulan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dari posisi Wapres RI.
Argumentasi pertama berkaitan pelanggaran hukum. Sebab, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," demikian pernyataan forum.
Kemudian, forum mengungkap alasan kepatutan ketika mengusulkan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI dalam surat yang disampaikan ke DPR dan MPR.
Mereka menilai Gibran tak berpengalaman di perpolitik nasional. Termasuk, ijazah dan pendidikan kakak Ketum PSI Kaesang Pangarep itu menuai pertanyaaan.
"Sebagaimana yang kita ketahui selama enam bulan menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Saudara Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya," demikian pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. (fajar)