Menurut Nakamura, pihaknya ingin menghadirkan proyek percontohan pengelolaan sampah di Makassar yang selaras dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, termasuk terkait larangan sistem pendampingan tertentu dalam pengelolaan limbah.
"Secara prinsip, kami ingin menindaklanjuti aturan yang ada dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu kami ingin membantu dengan membuat proyek percontohan di Makassar," ujar Nakamura.
Ia menjelaskan, konsep yang ditawarkan bukan sepenuhnya berupa pembangkit listrik tenaga sampah seperti yang umum dikenal, melainkan mengolah sampah menjadi bahan baku baru atau produk bernilai ekonomi, seperti bahan bakar diesel.
Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi listrik membutuhkan investasi yang sangat besar dan jangka waktu yang panjang. Banyak yang menyebut ini energi terbarukan, tapi kami tidak sepenuhnya setuju.
"Di Jepang, sampah memang bisa diubah menjadi bahan bakar listrik, tapi itu memerlukan investasi sangat besar. Karena itu, fokus kami adalah mengolah sampah menjadi bahan baku baru yang bernilai dan bisa dilakukan lebih cepat," bebernya.
Salah satu pendekatan yang dibahas adalah mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga dan sektor swasta, agar beban pengolahan di hilir bisa dikurangi dan menghasilkan nilai ekonomi lebih besar.
"Kami percaya, jika sampah dipilah sejak awal, maka pengelolaan akan jauh lebih efisien dan bisa menghasilkan profit. Ini yang kami ingin lakukan bersama di Makassar," tambah Nakamura.