KLHK Akan Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Dua Perusahaan Dikenai Sanksi

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tambang nikel Raja Ampat. (istimewa)

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” ujarnya.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di tambang milik PT KSM yang berlokasi di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun. PT KSM diketahui telah membuka lahan seluas lima hektare di luar wilayah izin pinjam pakai, sementara PT MRP baru memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum mengantongi dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh KLHK.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” terang Hanif.

Sementara itu, kegiatan tambang oleh PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dinyatakan masih sesuai dengan ketentuan hukum. Hanif menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan salah satu dari 13 entitas yang dikecualikan dari larangan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004.

Hasil pengawasan KLHK menunjukkan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” tandas Hanif.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan