Pihak TikTok juga menegaskan tidak ada pelarangan terhadap pengguna yang ingin mempromosikan produk dari platform lain, selama sesuai dengan pedoman komunitas dan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.
Sebelumnya, investigator KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, sejumlah persetujuan bersyarat diusulkan terhadap kedua entitas. (*/ant)