“Langkah ini hanya bisa terjadi karena keberpihakan politik yang tegas dari kepala negara,” kata Bambang lagi.
Diketahui, empat IUP yang dicabut pemerintah dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Salah satu alasannya adalah karena lokasi tambang berada di kawasan lindung Geopark.
Sementara itu, izin usaha PT GAG Nikel tidak dicabut. Perusahaan tersebut memiliki kontrak karya dan dinilai patuh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Secara terpisah, pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menjelaskan bahwa PT GAG Nikel telah beroperasi sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku di Raja Ampat.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10 persen kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," terang Ferdi. (*/ant)