Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa GP sempat menerima uang dari tiga korban lain. Namun, uang tersebut telah dikembalikan.
"Kapolda menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi, akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan," tegas Pandra.
Tersangka GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji kelulusan instan dalam seleksi Polri.
"Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti," tutup Pandra. (*/ant)