RUU Perlindungan Konsumen yang sedang dirumuskan ini akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.
Komisi VI DPR RI berkomitmen menghadirkan undang-undang yang adaptif terhadap tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya di tengah perkembangan teknologi, e-commerce, serta meningkatnya kompleksitas hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
NH menyebut kunjungan kerja ke Jepang ini merupakan salah satu rangkaian dari proses harmonisasi dan penyusunan substansi RUU, yang melibatkan studi banding internasional guna memastikan penyusunan regulasi yang komprehensif, modern, dan berpihak kepada konsumen.