Susul Alfamart dan Lawson yang Langgar Perda, Area Parkir 521 Minimarket Terancam Penyegelan

  • Bagikan

Eri mempersilakan pihak minimarket membuka segel dengan catatan harus sudah ada tukang parkir resmi dan bisa menjamin tukang parkirnya tidak melanggar aturan.

Wali Kota Surabaya melanjutkan sidak ke beberapa minimarket yang berada di kawasan Wijaya Kusuma dan Dharmahusada.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, setiap tempat usaha, terutama di tepi jalan, patut mengurus izin perparkiran.

Selain itu, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Regulasi itu diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dasar Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Selain itu, ada Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Tempat parkir. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan