Masalah Tambang Nikel dan Solusinya

  • Bagikan
Ahmad Yani. Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan

Adapun parameter dan komponen yang diaudit dan diverifikasi adalah ;

  1. Dokumen legalitas perusahaan pemegang IUP yang terdiri dari dokumen akta pendirian perusahaan, SK. IUP Eksplorasi dan IUP Produksi, Studi Kelayakan, dokumen Amdal, rencana reklamasi dan revegetasi pasca tambang dan lain-lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
  2. Dokumen Perencanaan perusahaan pemegang IUP, antara lain dokumen data - data eksplorasi detail, dokumen rencana produksi sesuai umur tambang, rencana lima tahunan dan RKAB tahun berjalan dan lain-lain.
  3. Dokumen rencana dan realisasi kegiatan pemulihan lingkungan dengan kegiatan reklamasi dan revegetasi pasca tambang serta pelaksanaan CSR.
  4. Tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja dan pelaksanaan manajemen K3 serta jumlah peralatan pokok dan peralatan pendukungnya
  5. Pelaksanaan CSR dan keamanan lingkungan sosial.

Bilamana perusahaan pemegangan IUP memenuhi syarat, maka dibuat sertifikat legalitas yang dikeluarkan oleh lembaga auditor independen dan apabila tidak memenuhi tidak diberikan izin produksi sebelum semuannya dilengkapi.

Sertfikat ini juga akan digunakan menjadi persyaratan penjualan atau suplay ore nikel untuk smelter, sehingga perusahaan IUP akan berupaya semaksimal mungkin mendapatkan sertifikat legalitas tambang.

Penutup

Kekayaan mineral logam nikel Indonesia, sebesar 4,5 Milyar Ton atau sekitar 38,46% cadangan bijih nikel dunia adalah 11,7 milyar Ton, sebagai asset negera harus dikelola secara hikmat dan bijaksana sesuai pasal 33 UUD 45 Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Belajar dari pengelolaan hutan alam Indonesia yang hancur akibat tata kelola yang tidak memperhitungkan kelestarian atau keberlanjutan (sustainable), dimana kapasitas industri hasil hutan terpasang lebih besar dari produksi hutan alam. Akibatnya eksplotasi hutan cepat habis untuk memenuhi kebutuhan industri hasil hutan. Akankah ini terjadi lagi di sektor pertambangan nikel?.

Data menunjukkan akan terjadi eksplotasi sumber daya mineral nikel besar-besaran karena jumlah kebutuhan dan permintaan bahan baku ore untuk di pasok pada industri smelter yang jumlahnya akan mencapai 70 smelter 3 – 4 tahun ke depan. Akibatnya produksi bijih nikel asal Indonesia melebihi kebutuhan nikel dunia.
Seharusnya produksi disesuaikan permintaan pasar, agar nilai tambah dan nilai jual dapat dikontrol oleh pemerintah RI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan