FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pernyataan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, dinonaktifkan pada akhir 2022, dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.
Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp8.038.270.000. Pernyataan Hayat Gani ini mendapat tanggapan dari Pemprov Sulsel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Dr Jufri Rahman didampingi Kepala Biro Hukum, Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Senin, 17 Juni 2025 memberikan penjelasan.
Jufri Rahman menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak pernah memiliki Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatannya kembali sebagai Sekretaris Daerah.
"Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda," kata Jufri Rahman.
Sedangkan menurut ketentuan, syarat untuk membayarkan hak kepegawaian seseorang itu adalah harus ada dasar hukum pengangkatan.
Adapun tunjangan sekda yang dimaksudkan diminta untuk dibayarkan, karena menggunakan uang negara tentu harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan harus ada dasar hukum yang jelas apabila mau dibayarkan.
“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur," jelas Jufri Rahman.