Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun Penjara, Umar Hasibuan: Mustinya Layak Hukum Mati atau Seumur Hidup

  • Bagikan
Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar

Dengan demikian, Zarof dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 B juncto pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

”Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan