FAJAR.CO.ID, JAKARTA — EKs Pejabat Mahkamah Agung Zara Ricar dijatuhi vonis 16 tahun penjara dengan Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu menuai sorotan.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan salah satu yang menyoroti. Menurutnya, putusan itu menunjukkan rusaknya hukum.
“Betapa rusaknya hukum dan hakim yang cuma vonis 16 tahun penjara ke Zarof Richard koruptor kakap di negeri ini?” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Kamis (19/6/2025).
Menurut Umar, penerima suap terpidana pembunuhan, Ronal Tannur itu layak dihukum mati. Atau minimal penjara seumur hidup.
“Mustinya dia layak di hukum mati atau minimal seumur hidup,” terangnya.
Ia pun meminta publik memberi satu kata kepada vonis Zarof. Ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus tersebut penghianat.
“Satu kata buat hakim yang vonis zarof ges? Saya mulai: Penghianat,” pungkasnya.
Vonis tersebut sebelumnya dibacakan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan seperti dilansir dari Antara.
”Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata Rosihan.
Dengan demikian, Zarof dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 B juncto pasal 15 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
”Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.
Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.
(Arya/Fajar)