Namun, saat kembali dilakukan verifikasi, bisa saja sebuah pulau di suatu wilayah tersebut hilang tergerus air ataupun timbul yang baru akibat penurunan muka air laut.
“Pada saat pulau batas terluar itu hilang, maka acuan pengukuran akan pindah ke pulau berikutnya, dengan demikian pasti luas akan berubah, itu pengalaman saya sebagai kepala biro pemerintahan mengenai tapal batas,” ulas Jufri.
Jufri mengetahui adanya penurunan luas wilayah Sulsel dalam Kepmendagri tersebut. Namun, ia juga tidak mengetahui secara detail batas wilayah yang dimaksud berkurang. Ia menyebut bahwa penetapannya hak dari pemerintah pusat.
“Mengukur dari pulau terluar yang dimiliki Sulsel. Contohnya Pulau Kalottoa di Kepulauan Selayar, itu kan lebih dekat dengan Surabaya, tetapi tetap wilayah Sulsel,” tuturnya.
Ia menegaskan, mengklaim suatu pulau masuk di wilayah sebuah provinsi atau bukan, tidak dihitung dari jarak provinsi bersangkutan, tetapi banyak pertimbangannya, historikal background, sejarah, budaya, dan seterusnya. (fajar)