"Begitu temannya dikejar masuk ke dalam warung ngumpet di salah satu ruangan, di situ ditahan sama si pelaku dan diayunkan paranglah di situ dengan membabi-buta dan terkena bagian kepala," tambahnya.
Akibat serangan tersebut, kata Arya, korban juga mengalami luka parah. Ia dilarikan ke RS terdekat karena luka robek yang cukup serius di kepala.
"Setelah itu, hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian, lalu pihak reskrim, Jatanras, sama-sama dengan polsek juga melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Dari tujuh yang ditangkap, Arya mengatakan bahwa hanya satu yang ditetapkan tersangka. Dia berinisial MF (17), merupakan ketua geng motor di Makassar.
"Kita kenakan pasal 80, juntco pasal 76 C undang-undang 315 tentang Perlindungan anak, jadi ancaman hukum maksimalnya sembilan tahun penjara," tegasnya.
Jika MF ditetapkan tersangka, Arya menuturkan bahwa keenam terduga pelaku lainnya hanya dikenakan hukuman wajib lapor.
"Enam lainnya hanya dikenakan wajib lapor dan juga membuat pernyataan secara khusus agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan semua ini mereka melakukannya setelah minum minuman keras, minum ballo itu," tandasnya.
Saat diinterogasi, salah satu terduga pelaku memberikan jawaban yang di luar nalar. Ia mengaku hanya iseng saat melakukan penyerangan terhadap para korban yang tidak berdosa.
"Hanya iseng-iseng komandan," jawab salah satu terduga pelaku menjawab pertanyaan Arya, lalu menundukkan kembali kepalanya.
Selain ketujuh terduga pelaku, Arya menegaskan bahwa pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya parang, panah busur, ketapel, hingga sepeda motor. (Muhsin/fajar)