"Sebagian memahami pernyataan ini sebagai strategi penegakan hukum yang lebih bijak, namun sebagian lainnya justru menyalahartikan bahwa artis kini bebas menggunakan narkoba," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Minggu (29/6/2025).
Lanjut Rahman, ketika dicermati secara utuh, BNN sesungguhnya sedang mengubah pendekatan, dari tindakan represif (penangkapan) menjadi pendekatan rehabilitatif.
"Sebagaimana telah lama dianjurkan oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia," sebutnya.
Diterangkan Rahman, penting dipahami bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Bahkan, dalam Pasal 55 UU yang sama, keluarga dari pecandu diwajibkan melaporkan kepada instansi kesehatan atau rehabilitasi untuk memperoleh pengobatan dan perawatan," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Rahman, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebut bahwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
"Namun dengan catatan dalam praktik hukum, penyalahguna berhak mendapatkan upaya rehabilitasi bila terbukti tidak terlibat dalam peredaran gelap," Rahman menuturkan.
Tambahnya, hal ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan diperbarui dalam SEMA No. 3 Tahun 2011.
"Menegaskan bahwa pecandu atau penyalahguna yang tertangkap membawa narkotika dalam jumlah kecil (batasan tertentu) harus diprioritaskan untuk direhabilitasi, bukan dipenjara," terangnya.