Denny Siregar Dukung Kepala BNN: Tangkap Bandarnya, Bukan Cuma Artisnya

  • Bagikan
Denny Siregar

Kata Rahman, pada sisi lain, aparat penegak hukum tetap berwenang menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, sesuai dengan ketentuan Pasal 112–114 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.

"Kekhawatiran publik muncul jika pernyataan Kepala BNN ini seolah hanya berlaku pada artis dan publik figur, namun tidak pada masyarakat biasa," tukasnya.

Jika hal ini tidak dikomunikasikan secara utuh, lanjut Rahman, maka akan muncul kesan adanya perlakuan khusus atau impunitas terselubung.

"Padahal, dalam asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh ketenaran. Jika artis direhabilitasi, maka masyarakat biasa pun harus mendapat akses yang sama terhadap proses hukum yang berkeadilan dan memulihkan.

"BNN dan aparat penegak hukum perlu menyampaikan kepada publik bahwa pendekatan rehabilitatif bukan bentuk pembiaran, tetapi strategi hukum yang lebih efektif untuk menyelamatkan masa depan para korban," dorongnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa transparansi data tentang berapa banyak pengguna narkoba (baik artis maupun masyarakat umum) yang direhabilitasi harus dibuka, agar masyarakat tidak merasa adanya diskriminasi penanganan hukum.

Rahman bilang, publik mesti memberikan dukungan terhadap pendekatan baru BNN dengan tetap mengedepankan akuntabilitas, persamaan di depan hukum, dan edukasi publik yang berimbang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan