FAJAR.CO.ID -- Isu kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 membuat masyarakat penasaran. Masyarakat pun mulai penasaran dan bertanya-tanya, termasuk mempertanyakan isu tersebut pada kolom komentar unggahan di media sosial PT Taspen.
Seperti diketahui, setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji pensiunan yang rutin masuk ke rekening setiap bulan. Pemberian gaji pensiunan PNS
merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas pengabdian para ASN selama aktif bekerja di pemerintahan.
Nah, soal kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025, sejumlah pensiunan PNS sudah menantikan kabar soal kenaikan gaji pensiunan tersebut apakah akan dibayarkan mulai 1 Juli 2025?
Soal isu kenaikan gaji pensiun PNS di tahun 2025, Taspen pun angkat suara. Salah satu BUMN itu memberikan jawaban mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS tidak benar.
PT Taspen menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi atau informasi resmi dari pemerintah.
"Apakah benar ada rapelan dan kenaikan gaji pensiun di pertengahan tahun ini? Terima kasih," tulis seorang netizen pada salah satu unggahan @taspen.
"Halo, Sobat Taspen. Saat ini tidak ada regulasi ataupun informasi resmi dari pemerintah, Sobat. Terima kasih," tulis PT Taspen menjawab komentar warganet tersebut.
Jadi, nominal haji pensiunan PNS masih tetap sama seperti gaji pada tahun sebelumnya, yakni merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025.
Itu berarti, kenaikan gaji pensiunan PNS belum ada sampai saat ini. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi terbaru yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiun PNS di tahun ini.