FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) daerah yang dipisahkan dengan Pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, bukan hal baru dibicarakan.
Dikatakan Muzani, putusan MK tersebut telah lama diwacanakan. Terlebih pada pembahasan UU Pemilu.
"Sudah pernah didiskusikan apakah pemilihan nasional, dalam hal ini pemilihan Presiden dan DPR RI, dapat dipisahkan dari pemilihan daerah," ujar Muzani kepada awak media di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa ide tersebut pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
"Namun, akhirnya tidak menjadi pilihan. Mengapa? Karena teman-teman di DPR RI menilai bahwa pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal," ucapnya.
Kata Muzani, saat ini Indonesia sedang menetapkan diri sebagai negara kesatuan. Maka dari itu diambil keputusan bahwa Pemilu tetap disatukan antara nasional dan daerah.
"Keserentakan Pemilu saat ini justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya. MK lah yang dulu memutuskan agar pemilu dilaksanakan serentak, Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita mengikuti keputusan itu, dan skema serentak pun diberlakukan," bebernya.
Sekjen DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa MK kembali mengubah putusan sebelumnya.
"Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD," Muzani menuturkan.