FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyebut bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) daerah yang dipisahkan dengan Pemilu nasional dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, bukan hal baru dibicarakan.
Dikatakan Muzani, putusan MK tersebut telah lama diwacanakan. Terlebih pada pembahasan UU Pemilu.
"Sudah pernah didiskusikan apakah pemilihan nasional, dalam hal ini pemilihan Presiden dan DPR RI, dapat dipisahkan dari pemilihan daerah," ujar Muzani kepada awak media di Hotel Claro Makassar, Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, Muzani mengatakan bahwa ide tersebut pernah muncul ketika proses penyusunan Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
"Namun, akhirnya tidak menjadi pilihan. Mengapa? Karena teman-teman di DPR RI menilai bahwa pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal," ucapnya.
Kata Muzani, saat ini Indonesia sedang menetapkan diri sebagai negara kesatuan. Maka dari itu diambil keputusan bahwa Pemilu tetap disatukan antara nasional dan daerah.
"Keserentakan Pemilu saat ini justru merupakan hasil putusan MK sebelumnya. MK lah yang dulu memutuskan agar pemilu dilaksanakan serentak, Presiden, DPR RI, DPD, hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kita mengikuti keputusan itu, dan skema serentak pun diberlakukan," bebernya.
Sekjen DPP Partai Gerindra ini menuturkan bahwa MK kembali mengubah putusan sebelumnya.
"Ini tentu menimbulkan pertanyaan. Apalagi, dalam Pasal 22E UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun, untuk memilih DPR, DPD, Presiden, dan DPRD," Muzani menuturkan.
Jika putusan MK terbaru itu tetap dijalankan, kata Muzani, maka Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan digelar 2,5 tahun setelah Pemilu Presiden dan DPR RI.
"Artinya, ada jeda yang membuat masa pemilihan tidak lagi 5 tahun. Ini bisa menimbulkan tafsir bahwa putusan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945," imbuhnya.
Muzani bilang, MPR masih butuh waktu untuk melakukan kajian dan pembahasan terhadap putusan tersebut.
"Saya sudah bertemu dengan Mendagri dan Ketua KPU. Keduanya juga sedang melakukan pendalaman terhadap implikasi putusan tersebut," tandasnya.
"Jadi, persoalannya bukan soal untung atau rugi. MK memang punya kewenangan untuk menguji apakah UU sesuai dengan semangat konstitusi. Tapi menurut kami, putusan MK kali ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru terhadap Pasal 22E UUD 1945," kuncinya.
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal memerintahkan pemilihan umum (pemilu) daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, mulai 2029.
Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional. Hal ini disebabkan partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
Sementara dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK, terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Muhsin/fajar)








