Makan Bergizi Gratis Mulai Disidangkan MK, Koalisi MBG Watch Soroti Potensi Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan

  • Bagikan
Suasana sidang MK terkait program MBG yang disebut mengorbankan anggaran pendidikan. (Dok.MKRI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintahan Prabowo Subianto kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.

Gugatan ini diajukan oleh koalisi MBG Watch yang terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Kontroversi Anggaran Pendidikan untuk MBG

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026, para pemohon menyoroti alokasi dana sebesar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun yang dialokasikan untuk program MBG.

Mereka berpendapat bahwa alokasi tersebut berpotensi mengurangi porsi dana pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20% dari APBN sesuai ketentuan konstitusi.

Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak menolak pentingnya pemenuhan gizi anak, namun menilai sumber pendanaan program MBG harus diperbaiki agar tidak melanggar ketentuan konstitusi.

Saat ini, sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut telah berlangsung di MK pada Kamis, 2 April 2026.

Isu Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal dalam APBN 2026

Lebih lanjut, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan program MBG yang dianggap menggunakan kewenangan fiskal sebagai alat untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak.

Mereka menyoroti pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden tanpa melalui proses legislasi yang semestinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Memuat komentar…

Install aplikasi FAJAR.CO.ID untuk mendapatkan berita terbaru.