MK Ketuk Palu: BPK Jadi ‘Raja Tunggal’ Penentu Kerugian Negara, Penegak Hukum Wajib Berpatokan Hasil Audit BPK

  • Bagikan
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebuah keputusan fenomenal kembali lahir dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbarunya, MK secara tegas menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memegang "kunci sakti" untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah kasus hukum.

​Keputusan ini menjadi titik balik krusial dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah air, menutup pintu bagi lembaga lain untuk mengklaim wewenang serupa.

​Putusan Nomor 28: Kekuatan Penuh BPK

​Melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa wewenang audit kerugian negara bersifat eksklusif.

​Sembilan pendekar hukum yang memutus perkara ini adalah:

  • Suhartoyo (Ketua)
  • ​Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

​Gugatan Mahasiswa yang Berakhir Kandas

​Drama hukum ini bermula dari gugatan dua mahasiswa pemberani, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka melayangkan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Apa yang mereka tuntut?

Para pemohon merasa ada "lubang hitam" atau ketidakjelasan mengenai:

  1. ​Siapa lembaga yang sebenarnya berwenang mengaudit?
  2. ​Bagaimana mekanisme pemeriksaan yang standar?
  3. ​Apakah hakim bisa menilai sendiri kerugian negara tanpa bergantung pada satu lembaga saja?

​Dalam petitumnya, mahasiswa ini berharap agar bukti kerugian negara tidak bersifat eksklusif dari satu lembaga, melainkan bisa dinilai secara independen oleh hakim di persidangan.

​MK Menepis: "Dalil Pemohon Tidak Berdasar!"

​Meski argumen para mahasiswa terdengar filosofis, MK memiliki pandangan berbeda. MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai tafsir yang "tidak terukur" atas frasa kerugian negara adalah kekhawatiran yang tidak beralasan secara hukum.

​"Dalil para Pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif yang jelas... sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK dalam pertimbangannya.

​Ketuk Palu: Permohonan Ditolak Total!

​Harapan untuk memperluas tafsir pembuktian kerugian negara akhirnya pupus. Ketua MK Suhartoyo dengan lantang membacakan amar putusan yang mengakhiri spekulasi ini:

  • Bagikan
Memuat komentar…