FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebuah keputusan fenomenal kembali lahir dari gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbarunya, MK secara tegas menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memegang "kunci sakti" untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah kasus hukum.
Keputusan ini menjadi titik balik krusial dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah air, menutup pintu bagi lembaga lain untuk mengklaim wewenang serupa.
Putusan Nomor 28: Kekuatan Penuh BPK
Melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026, sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa wewenang audit kerugian negara bersifat eksklusif.
Sembilan pendekar hukum yang memutus perkara ini adalah:
- Suhartoyo (Ketua)
- Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Gugatan Mahasiswa yang Berakhir Kandas
Drama hukum ini bermula dari gugatan dua mahasiswa pemberani, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka melayangkan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Apa yang mereka tuntut?
Para pemohon merasa ada "lubang hitam" atau ketidakjelasan mengenai:
- Siapa lembaga yang sebenarnya berwenang mengaudit?
- Bagaimana mekanisme pemeriksaan yang standar?
- Apakah hakim bisa menilai sendiri kerugian negara tanpa bergantung pada satu lembaga saja?
Dalam petitumnya, mahasiswa ini berharap agar bukti kerugian negara tidak bersifat eksklusif dari satu lembaga, melainkan bisa dinilai secara independen oleh hakim di persidangan.
MK Menepis: "Dalil Pemohon Tidak Berdasar!"
Meski argumen para mahasiswa terdengar filosofis, MK memiliki pandangan berbeda. MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai tafsir yang "tidak terukur" atas frasa kerugian negara adalah kekhawatiran yang tidak beralasan secara hukum.
"Dalil para Pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif yang jelas... sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK dalam pertimbangannya.
Ketuk Palu: Permohonan Ditolak Total!
Harapan untuk memperluas tafsir pembuktian kerugian negara akhirnya pupus. Ketua MK Suhartoyo dengan lantang membacakan amar putusan yang mengakhiri spekulasi ini:








