Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

  • Bagikan
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

Jika putusan MK terbaru itu tetap dijalankan, kata Muzani, maka Pilkada dan pemilihan DPRD baru akan digelar 2,5 tahun setelah Pemilu Presiden dan DPR RI.

"Artinya, ada jeda yang membuat masa pemilihan tidak lagi 5 tahun. Ini bisa menimbulkan tafsir bahwa putusan tersebut berpotensi bertentangan dengan UUD 1945," imbuhnya.

Muzani bilang, MPR masih butuh waktu untuk melakukan kajian dan pembahasan terhadap putusan tersebut.

"Saya sudah bertemu dengan Mendagri dan Ketua KPU. Keduanya juga sedang melakukan pendalaman terhadap implikasi putusan tersebut," tandasnya.

"Jadi, persoalannya bukan soal untung atau rugi. MK memang punya kewenangan untuk menguji apakah UU sesuai dengan semangat konstitusi. Tapi menurut kami, putusan MK kali ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru terhadap Pasal 22E UUD 1945," kuncinya.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal memerintahkan pemilihan umum (pemilu) daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan, mulai 2029.

Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional. Hal ini disebabkan partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan