Ketua MPR: Putusan MK Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

  • Bagikan
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani

Sementara dari sisi pemilih, MK menilai waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang berdekatan berpotensi membuat masyarakat jenuh dan tidak fokus.

Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MK, terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan