Posisi yang ditinggalkan Letjen Novi kini diisi oleh Prihasto Setyanto, Direktur Pengadaan Bulog, yang untuk sementara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Sebelum pencopotan ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah lebih dulu menyurati Erick Thohir pada 5 Juni 2025. Surat tersebut berisi permohonan penarikan Letjen Novi dari jabatannya di Bulog.
Langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan bertugas di 14 kementerian atau lembaga tertentu.
Di luar itu, seorang anggota TNI yang ingin menjabat di instansi lain wajib memilih antara pensiun dini atau mundur dari jabatannya di militer. Sementara, Bulog tak termasuk dalam daftar 14 instansi yang diizinkan.
Letjen Novi akhirnya memilih tetap melanjutkan kariernya sebagai prajurit TNI.
"Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel," jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
"TNI menerima kembali Beliau yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya," lanjutnya.
Kristomei menegaskan, keputusan ini juga menunjukkan komitmen TNI terhadap profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi aturan hukum serta mendukung program-program strategis nasional melalui optimalisasi personel yang kompeten dan berdedikasi tinggi," tambahnya.