Letjen Novi sendiri baru menjabat sebagai Dirut Bulog sejak 7 Februari 2025 lalu. Kala itu, ia masih aktif berdinas di militer sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
Penunjukannya langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang TNI.
Namun, pemerintah tetap melantik Letjen Novi, meskipun penolakan bermunculan. TNI sempat menyampaikan bahwa proses administrasi terkait pengunduran diri Letjen Novi tengah diproses usai ia menerima jabatan tersebut.
Bahkan disebutkan, keputusan Letjen Novi untuk mundur dari jabatan Dirut Bulog dan kembali ke TNI sudah sesuai aturan yang berlaku.
(Muhsin/fajar)