"Terkait dengan satu hal tersendiri, yang saya lihat ini sedang berkembang yaitu bagaimana respons terhadap pengumuman pengenaan tarif sepihak oleh AS kepada berbagai negara, termasuk Indonesia. Tentu kita mencermati dengan seksama perkembangan ini, dan terlihat bahwa di tahap awal ini reaksi dari pasar keuangan berbeda dengan bulan Maret dan April lalu," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK Juni 2025, Selasa (8/7).
"Pada saat ini relatif lebih terbatas, dan mungkin masih lebih banyak mencerna terkait apa yang terjadi. Sambil juga tentu sambil melihat perkembangan yang akan berlangsung sampai dengan 1 Agustus yang adalah tanggal ditetapkannya efektif, per surat ataupun perkembangan terakhir dari posisi pemerintah AS. yang tentu saja masih bisa berubah," tambahnya.
Meski begitu, Mahendra juga mengatakan bahwa dalam menghadapi perkembangan yang cepat tadi, tentu OJK senantiasa melakukan pemantauan secara cermat terhadap potensi dampak yang akan terjadi. Utamanya, terhadap stabilitas sektor pasar keuangan secara nasional dan melakukan langkah-langkah mitigasi dan respons yang tepat.
Berkaitan dengan pasar keuangan, pada Maret - April sebagai respons terhadap volatilitas di pasar keuangan domestik, Mahendra mengatakan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif dan mitigatif.
"Yang pada saat itu diterapkan dan masih berlaku sampai saat ini dan sebagiannya lagi dapat diaktivasi sewaktu waktu saat diperlukan," jelas Mahendra. (fajar)