Tertawa Saat Ditahan, Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Tersangka kasus kredit Bank BUMN di Makassar saat digiring ke mobil tahanan

"Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka, kedua tersangka bakal ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan.

Mengenai modus operandinya, Jabal menceritakan bahwa dalam kurun November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp6,5 miliar.

Jabal menekankan bahwa pihaknya tidak berhenti di sini, ia terus mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka.

Kata Soetarmi, perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Soetarmi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan