FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik tahap I maupun tahap II telah dilakukan pemerintah dan hasilnya pun telah diumumkan.
Meski pengangkatan PPPK telah dilakukan dua tahap, namun jumlah honorer yang tidak terakomodasi masih sangat banyak. Mereka yang tidak terakomodasi inilah berharap bisa diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.
Terkait pengangkatan PPPK paruh waktu ini, bolanya ada pada pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Kini, pemerintah pusat tengah menunggu pengajuan formasi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.
Namun harus diakui, yang selalu menjadi pertanyaan pemerintah daerah adalah terkait ketersediaan anggaran. Ini pula yang selalu menjadi alasan pemerintah tidak menyediakan formasi atau pengusulan kepada pemerintah pusat.
Atas kondisi di lapangan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu, guna mengakomodasi pengangkatan PPPK paruh waktu. Dan tentu saja, untuk mengakomodasi honorer yang tidak lolos seleksi tahap I dan 2.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan lantas menyebut, pemerintah di daerah sebenarnya sudah tahu bagaimana mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, bila APBD sudah melewati batas maksimal untuk belanja pegawai.
"Jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK paruh waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025. pemerintah daerah bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," kata Horas.