“Hitung-hitungan hukum tata negaranya? apakah ada pasal pemakzulan? Apakah ada korupsi? Apakah ada pengkhiantan terhadap negara? Penyuapan? Kejahatan tingkat tinggi lainnya? Kemudian perbuatan tercela, dan sebenarnya tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden?” kata Denny dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (12/7/2025).
Di antara celah itu. Ia menyebut yang paling memungkinkan yakni persoalan korupsi.
“Kalau dilihat satu persatu, yang memungkinkan adalah ada isu korupsi. Misalnya, ada laporan ke KPK oleh rekan Ubedilah Badrun yang sudah lama sebenarnya,” terangnya.
Kasus dimaksud, yakni aliran dana ke dua anak Presiden ke-7 Jokowi. Kaesang Pangarep, dan Gibran sendiriZ
“Laporan itu sudah di KPK dan memang seharusnya dan memang dicari bukti-buktinya. Jika tidak terbukti, tidak ada proses hukum. Jika terbukti, itu bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Terutama dalam hal korupsi,” imbuhnya.
Kedua, kata dia, yakni persoalan Fufufafa. Karena bisa masuk perbuatan tercela.
“Kenapa? Karena persoalannya itu jadi pintu masuk perbuatan tercela,” ucapnya.
“Kalau memang itu terbukti, maka itu pintu masuk impeachment. Jika tidak, tentu tidak bisa diteruskan,” tambahnya.
Ketiga, kata eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, yakni syarat calon wakil presiden.
“Kenapa menjadi soal? Putusan 90 adalah skandal yang merupakan tinta buram. Tinta gelap. Dalam perjalanan konstitusi kita,” terangnya.
Putusan tersebut, menurutnya tidak sah. Karena belakangan terbukti ada pelanggaran etika berat, yang diputuskan melalui Mahkamah Kehormatan MK.