Perubahan Arah Dua Isu Panas, Said Didu Sebut Era saat Ini adalah Jokowi Tiga Periode

  • Bagikan
Ilustrasi. (AI)

“Seharusnya tidak ada putusan 90 karena ada pelanggaran etika berat. Sebagaimana putusan MK MK yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie. Kalau ini disoal, tentu saja bisa timbul persoalan hukum bahwa sebenarnya syarat pencalonan wakil presiden Gibran sedari awal bermasalah secara konstitusi,” jelasnya.

“Tiga hal itu, dugaan tindak pidana korupsi, dugaan perbuatan tercela, dan pelanggaran syarat menjadi wakil presiden sebenarnya secara hukum tata negara, memungkinkan untuk menjadi alasan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

Namun apakah pemakzulan memungkinkan secara politik? Menurutnya itu tergantung pada partai politik.

“Apakah secara politik terbuka pemakzulan Gibran? Tentu akan tergantung bagaimana dinamika, bagaimana hitung-hitungan. Bagaimana ketua umum parpol melihat untung rugi kepentingan politiknya,” terangnya.

Meski begitu, ia mengungkapkan mestinya pemakzulan itu bukan hanya karena untung rugi partai politik.

“Tapi seharusnya, nasib bangsa tidak hanya ditentukan oleh kepentingan politik. Tetapi lebih jauh adalah bagaimana kita menegakkan konstitusi dalam negara hukum,” tandasnya.

“Bukan soal Gibran, bukan soal Jokowi. Ini tentang bagaimana kita menaati hukum dasar kita, konstitusi bernegara kita,” tambah Denny. (Erfyansyah/Fajar) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan