FAJAR.CO.ID -- Para pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sepertinya tak cukup hanya dengan satu jabatan saja. Sejumlah pejabat pun dapat tambahan penghasilan dengan merangkap jabatan, misalnya seperti jadi komisaris di perusahaan BUMN.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pun mengaku ngiler melihat para wakil menteri (wamen) ditunjuk menjadi komisaris BUMN.
Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tegas menyatakan menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 juga mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.
Namun untuk pejabat wakil menteri atau wamen, belum ada aturan eksplisit yang melarang untuk merangkap jabatan komisaris BUMN. Para wamen ini berpeluang mendapat tambahan pundi-pundi penghasilan dari rangkap jabatan.
Cak Imin Juga Ngiler
Cak Imin mengaku ngiler melihat para wakil menteri (wamen) ditunjuk menjadi komisaris BUMN.
Dia menyampaikan kelakarnya itu dalam pengukuhan Ikatan Alumni Pengurus Besar Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PB PMII) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025) malam.
Mulanya, Cak Imin menyapa para wamen yang hadir di acara tersebut, mengingat mereka juga merupakan kader PMII, di antaranya Wamen BUMN Aminuddin Ma'ruf, Wamen Perindustrian Faisol Riza, dan Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
"Jadi, wakil menteri yang saya hormati, terutama mana Aminuddin Maruf? Faisol Riza, sahabat Juri [Wakil Menteri Sekretaris Negara]," tutur Cak Imin.