Vonis Tom Lembong, Pakar Hukum Trisakti Nilai Pertimbangan Hukum Keliru

  • Bagikan
Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Albert Aries juga menyoroti dua pertimbangan Hakim yang menilai bahwa tindakan Tom Lembong yang memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) merupakan bentuk ketidakcermatan.

“Pemberian persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan kepada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016,” bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Lebih lanjut, hakim juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar gula oleh koperasi Inkopkar yang dilakukan sebelumnya.

“Menimbang bahwa, sama dengan pemberian persetujuan dilakukan operasi pasar dan persetujuan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, sekaligus persetujuan pengadaan GKM guna keperluan operasi pasar sebelumnya, terdakwa sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar,” lanjutnya.

Dua pertimbangan tersebut, menurut Albert Aries, menggambarkan bahwa hakim menilai tindakan Tom Lembong sebagai bentuk kelalaian, bukan kesengajaan.

Padahal dalam konteks hukum pidana, khususnya dalam perkara korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, unsur kesalahan harus berbentuk kesengajaan, bukan kelalaian, kecuali kelalaian itu disebut secara eksplisit dalam rumusan delik.

“Padahal, menurut asas hukum pidana, meskipun unsur ‘kesengajaan’ tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 & Pasal 3 UU Tipikor, namun kedua delik tersebut harus dianggap dilakukan dengan elemen kesengajaan, dan elemen itu harus dibuktikan secara beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari delik yang didakwakan,” jelas Albert.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version