Dian Sandi PSI Semprot Loyalis Tom Lembong Drama, Mahfud MD: Memang Memenuhi Syarat Korupsi

  • Bagikan
Mahfud MD

Sebelumnya, Kader PSI, Dian Sandi Utama juga memberikan komentar menohok kepada simpatisan Tom Lembong.

Ia mengatakan bahwa simpatisan Tom terkesan terlalu dramatis dalam menghadapi proses hukum tersebut.

Dian menuturkan bahwa dalam pasal pidana, terdapat alinea yang mengatur hal tersebut.

"Bahwa setiap tindakan melawan hukum yang bisa saja oleh kebijakannya tidak untuk memperkaya diri sendiri, tapi terbukti memperkaya orang lain," kata Dian, terpisah.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578,1 miliar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula, Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Tom keluarkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) ke 10 perusahaan swasta, padahal stok dalam negeri saat itu cukup. Impor dilakukan saat musim giling, saat produksi gula lokal sedang jalan.

Tom tidak menunjuk BUMN untuk stabilisasi harga gula, melainkan menugaskan koperasi militer dan polisi (INKOPKAR, INKOPPOL, dll).

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version